Pengecualian Kewajiban
Memiliki Izin NPPBKC
Berkaitan dengan pemberian fasilitas di bidang cukai
sebagaimana diatur dalam pasal 8 dan 9 UU Cukai dan
juga mempertimbangkan efektvitas pengawasan, subjek yang dikecualikan dari
kewajiban NPPBKC:
1.      Orang
yang membuat
tembakau iris dari tembakau hasil tanam di Indonesia yang dikemas untuk penjualan
eceran atau dikemas dengan bahan pengemas tradisional, apabila:
-         
Dalam pembuatannya tidak dicampur atau ditambah tembakau dari luar negeri atau bahan lainnya
-         
Pada pengemas tidak dibubuhi cap, merek dagang, etiket, dll.
2.      Orang
yang membuat
MMEA dari hasil penyulingan atau
peragian, apabila :
-         
Dibuat oleh rakyat Indonesia
-         
Pembuatannya secara sederhana
-         
Produksi tidak melebihi
25 liter per hari (i<25 liter/hari)
-         
Tidak dikemas
dalam penjualan eceran
3.      Orang
yang mengimpor BKC yang mendapat
fasilitas pembebasan cukai
-         
Untuk keperluan
penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan
-         
Keperluan perwakilan
negara asing beserta pejabatnya yang bertugas berdasar asas timbal balik
-         
Keperluan tenaga ahli
bangsa asingn yang bertugas atau Organisasi Internsional di indonesia
-         
Yang dibawa penumang,
awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau kiriman dari Luar Negeri dalam
jumlah tertenti
-         
Untuk tujuan sosial
4.      Pengusaha
TPE EA yang jumlah penjualannya
dalam sehari maksimal 30 liter.
5.      Pengusaha
TPE MMEA dengan kadar paling
tinggi 5%.



