Kegiatan
di Bidang Cukai
a.
Memproduksi
(membuat) BKC
Pengertian
memproduksi :
kegiatan menghasilkan BKC di Indonesia. Proses
produksi hanya dilakukan di dalam pabrik.
Pengertian
Pabrik :
tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, dan lapangan yang merupakan bagian
daripadanya, yang dipergunakan untuk menghasilkan BKC dan/ mengemas BKC dalam
kemasan untuk penjualan eceran. Pihak yang mengusahakan pabrik BKC disebut
Pengusaha Pabrik.
b.
Menyimpan
Etil Alkohol dalam Tempat Penyimpanan Etil Alkohol
Pengertian
tempat penyimpanan mencakup tempat, bangunan, dan/ lapangan yang bukan
merupakan bagian dari pabrik, yang dipergunakan untuk menyimpan
BKC EA yang masih terutang cukai dengan tujuan untuk disalurkan, dijual,
atau diekspor. Pihak yang mengusahakan tempat penyimpanan disebut Pengusaha
Tempat Penyimpanan.
c.
Melakukan
Kegiatan Impor BKC
Pengertian
Impor BKC: memasukkan BKC ke dalam daerah pabean
Indonesia. Pihak yang memasukkan BKC ke dalam daerah pabean Indonesia
disebut Importir. Dalam aturan pelaksanaannya, khusus BKC MMEA hanya dimungkinkan
importasinya oleh importir yang ditunjuk oleh Menteri Perdagangan. Importir
yang ditunjuk oleh MenDag (Oktober 2010):
1. PT.
Sarinah
2. PT.
Jaddi Internasional
3. PT.
Indowines
4. PT.
Mitra Indo Maju
5. PT.
Muliatama Mitra Sejahtera
6. PT.
Aska Indoco
7. PT.
Boga Citra Nusapratama
8. PT.
Pantja Artha Niaga
Importasi MMEA hanya dilakukan di
pelabuhan-pelabuhan yang ditunjuk dengan kuota yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.
d.
Melakukan
Kegiatan Penyaluran BKC
Kegiatan
menyalurkan atau menjual BKC yang sudah dilunasi
yang semata-mata ditujukan bukan kepada konsumen akhir.
Dalam pelaksanaannya sesuai PMK No.201/PMK.04/2008 dan PMK No.202/PMK.04/2008,
kewajiban untuk memiliki NPPBKC sebagai penyalur hanya diatur terhadap BKC berupa MMEA saja. Pihak yang melakukan
kegiatan penyaluran BKC disebut sebagai penyalur.
e.
Melakukan
Kegiatan Penjualan Eceran BKC
TPE : tempat untuk menjual
secara eceran BKC berupa MMEA atau Etil Alkohol kepada
Konsumen Akhir.
Pihak
yang mengusahakan tempat penjualna eceran disebut Pengusaha TPE. Kewajiban
memiliki NPPBKC diwajibkan khusus terhadap BKC berupa EA dan MMEA, dengan
pertimbangan karakteristik BKC tersebut memiliki tingkat kerawanan tinggi
dalam peredarannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar