Pengecualian Kewajiban Memiliki Izin NPPBKC - MAKE YOUR DREAMS

Hot

Post Top Ad

Senin, 21 Mei 2018

Pengecualian Kewajiban Memiliki Izin NPPBKC


Pengecualian Kewajiban Memiliki Izin NPPBKC

Berkaitan dengan pemberian fasilitas di bidang cukai sebagaimana diatur dalam pasal 8 dan 9 UU Cukai dan juga mempertimbangkan efektvitas pengawasan, subjek yang dikecualikan dari kewajiban NPPBKC:
1.      Orang yang membuat tembakau iris dari tembakau hasil tanam di Indonesia yang dikemas untuk penjualan eceran atau dikemas dengan bahan pengemas tradisional, apabila:
-          Dalam pembuatannya tidak dicampur atau ditambah tembakau dari luar negeri atau bahan lainnya
-          Pada pengemas tidak dibubuhi cap, merek dagang, etiket, dll.
2.      Orang yang membuat MMEA dari hasil penyulingan atau peragian, apabila :
-          Dibuat oleh rakyat Indonesia
-          Pembuatannya secara sederhana
-          Produksi tidak melebihi 25 liter per hari (i<25 liter/hari)
-          Tidak dikemas dalam penjualan eceran
3.      Orang yang mengimpor BKC yang mendapat fasilitas pembebasan cukai
-          Untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan
-          Keperluan perwakilan negara asing beserta pejabatnya yang bertugas berdasar asas timbal balik
-          Keperluan tenaga ahli bangsa asingn yang bertugas atau Organisasi Internsional di indonesia
-          Yang dibawa penumang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau kiriman dari Luar Negeri dalam jumlah tertenti
-          Untuk tujuan sosial
4.      Pengusaha TPE EA yang jumlah penjualannya dalam sehari maksimal 30 liter.
5.      Pengusaha TPE MMEA dengan kadar paling tinggi 5%.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad