Pengecualian Kewajiban
Memiliki Izin NPPBKC
Berkaitan dengan pemberian fasilitas di bidang cukai
sebagaimana diatur dalam pasal 8 dan 9 UU Cukai dan
juga mempertimbangkan efektvitas pengawasan, subjek yang dikecualikan dari
kewajiban NPPBKC:
1. Orang
yang membuat
tembakau iris dari tembakau hasil tanam di Indonesia yang dikemas untuk penjualan
eceran atau dikemas dengan bahan pengemas tradisional, apabila:
-
Dalam pembuatannya tidak dicampur atau ditambah tembakau dari luar negeri atau bahan lainnya
-
Pada pengemas tidak dibubuhi cap, merek dagang, etiket, dll.
2. Orang
yang membuat
MMEA dari hasil penyulingan atau
peragian, apabila :
-
Dibuat oleh rakyat Indonesia
-
Pembuatannya secara sederhana
-
Produksi tidak melebihi
25 liter per hari (i<25 liter/hari)
-
Tidak dikemas
dalam penjualan eceran
3. Orang
yang mengimpor BKC yang mendapat
fasilitas pembebasan cukai
-
Untuk keperluan
penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan
-
Keperluan perwakilan
negara asing beserta pejabatnya yang bertugas berdasar asas timbal balik
-
Keperluan tenaga ahli
bangsa asingn yang bertugas atau Organisasi Internsional di indonesia
-
Yang dibawa penumang,
awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau kiriman dari Luar Negeri dalam
jumlah tertenti
-
Untuk tujuan sosial
4. Pengusaha
TPE EA yang jumlah penjualannya
dalam sehari maksimal 30 liter.
5. Pengusaha
TPE MMEA dengan kadar paling
tinggi 5%.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar