Pemegang Izin dan Masa Belakunya NPPBKC - MAKE YOUR DREAMS

Hot

Post Top Ad

Senin, 21 Mei 2018

Pemegang Izin dan Masa Belakunya NPPBKC


Pemegang Izin dan Masa Berlakunya NPPBKC

a.       Orang (Pribadi/Badan Hukum) yang berkedudukan di Indonesia.
b.      Orang (Pribadi/Badan Hukum) yang sah mewakili badan hukum atau Orang pribadi yang berkedudukan di Luar Indonesia.
Dalam hal pemegang NPPBKC orang pribadi, apabila meninggal dunia, maka NPPBKC dapat digunakan selama 12 bulan sejak meninggalnya yang bersangkutan oleh ahli waris/yang dikuasakan dan setelah jangka lewat waktu harus diperbaharui.
Masa berlaku NPPBKC :
Ø  Pengusaha Pabrik dan Importir adalah selama yang bersangkutan masih menjalankan kegiatan usahanya.
Ø  Pengusaha Tempat Penyimpanan, Pengusaha Penyalur, dan TPE adalah selama 5 tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad