Pemegang
Izin dan Masa Berlakunya NPPBKC
a. Orang
(Pribadi/Badan Hukum) yang berkedudukan di Indonesia.
b. Orang
(Pribadi/Badan Hukum) yang sah mewakili badan hukum
atau Orang pribadi yang berkedudukan di Luar
Indonesia.
Dalam hal pemegang NPPBKC orang pribadi, apabila meninggal dunia, maka NPPBKC dapat digunakan selama 12 bulan sejak meninggalnya yang
bersangkutan oleh ahli waris/yang dikuasakan dan setelah
jangka lewat waktu harus diperbaharui.
Masa
berlaku NPPBKC :
Ø Pengusaha
Pabrik dan
Importir
adalah selama yang bersangkutan masih menjalankan
kegiatan usahanya.
Ø Pengusaha
Tempat Penyimpanan,
Pengusaha Penyalur, dan TPE adalah selama 5 tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar